Layanan Call Center 112

  1. Panggilan darurat masuk melalui jaringan GSM maupun PSTN ke nomor 112
  2. Panggilan berasal dari wilayah Kota Madiun

  1. Panggilan Darurat 112

- Maksimal 5 menit untuk penyampaian ke dispatcher

- Maksimal 30 menit untuk panggilan tertangani sampai ke feedback penanganan

Tidak dipungut biaya

Jasa penanganan panggilan darurat 112

1. Berkirim surat 

2. Datang Langsung

3. Telepon : 0351 (467327);  Fax. (0351) 457331

4. Email : kominfo@madiunkota.go.id

5. Web site : www.lapor.go.id

6. SMS : MADIUNKOTA(spasi)ISI ADUAN kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Call Center 112"