legalisasi surat keterangan pindah

  1. 1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. 2. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan
  3. 3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan nya.
  2. 2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan.
  3. 3. Kasi Kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi surat keterangan pindah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam.
  4. 4. Sekretaris Kecamatan mempelajari surat pemyataan keterangan pindah dan memaraf format legalisasi surat keterangan pindah dan meneruskan kepada Camat.
  5. 5. Camat menandatangi format legalisasi surat keterangan pindah (Apabila Camat tidak berada ditempat penandatanganan dapat dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan/Kasi di Kecamatan) serta mengembalikan kepada Kasi Kecamatan.
  6. 6. Kasi Kecamatan Memerintahkan kepada JFU Seksi PIP/ Petugas Loket untuk registrasi.
  7. 7. JFU Seksi PIP/ Petugas Loket Meregistrasi (Mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan Kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Pindah

SMS ke 1708 dan Website Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan pindah"