Pemrosesan izin perceraian/perkawinan PNS

  1. IZIN PERKAWINAN :
  2. A. SYARAT ALTERNATIF
  3. 1). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat men- jalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya;
  4. 2). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (istri menderita penyakit badan yang menyeluruh);
  5. 3). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat me- lahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  6. B. SYARAT KUMULATIF
  7. 1). Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri PNS yg bersangkutan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
  8. 2). PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk mem- biayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  9. 3). Surat pernyataan tentang jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  10. IZIN PERKAWINAN :
  11. A. SYARAT ALTERNATIF
  12. 1). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat men- jalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya;
  13. 2). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (istri menderita penyakit badan yang menyeluruh);
  14. 3). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat me- lahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  15. B. SYARAT KUMULATIF
  16. 1). Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri PNS yg bersangkutan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
  17. 2). PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk mem- biayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  18. 3). Surat pernyataan tentang jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  19. IZIN PERKAWINAN :
  20. A. SYARAT ALTERNATIF
  21. 1). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat men- jalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya;
  22. 2). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (istri menderita penyakit badan yang menyeluruh);
  23. 3). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat me- lahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  24. B. SYARAT KUMULATIF
  25. 1). Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri PNS yg bersangkutan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
  26. 2). PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk mem- biayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  27. 3). Surat pernyataan tentang jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  28. IZIN PERKAWINAN :
  29. A. SYARAT ALTERNATIF
  30. 1). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat men- jalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya;
  31. 2). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (istri menderita penyakit badan yang menyeluruh);
  32. 3). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat me- lahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  33. B. SYARAT KUMULATIF
  34. 1). Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri PNS yg bersangkutan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
  35. 2). PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk mem- biayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  36. 3). Surat pernyataan tentang jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  37. IZIN PERKAWINAN :
  38. A. SYARAT ALTERNATIF
  39. 1). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat men- jalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti bahwa istri menderita penyakit jasmaniah atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan, sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai istri, baik kewajiban secara biologis maupun kewajibannya lainnya;
  40. 2). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (istri menderita penyakit badan yang menyeluruh);
  41. 3). Surat keterangan dokter pemerintah yang membuktikan istri tidak dapat me- lahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
  42. B. SYARAT KUMULATIF
  43. 1). Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri PNS yg bersangkutan disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon IV;
  44. 2). PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk mem- biayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
  45. 3). Surat pernyataan tentang jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemrosesan izin perceraian/perkawinan PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan izin perceraian/perkawinan PNS"