Pemberian Saran Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP

  1. 1). Identitas pemberi saran (apabila via surat identitas dapat diabaikan);
  2. 2). Bukti kondisi (apabila ada);
  3. 3). Mengisi formulir pemberian saran;
  4. 4). Apabila disampaikan secara lisan/melalui media komunikasi dan atau syarat 1-3 tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai informasi tetapi diragukan validitasnya. Apabila identitas tidak jelas namun bukti awal jelas/saran berkualitas identitas dapat diabaikan;
  5. 5). Saran dapat diabaikan/tidak disampaikan kepada pihak yang dituju apabila dinilai oleh Inspektur tidak/kurang bermanfaat/material.
  6. 1). Identitas pemberi saran (apabila via surat identitas dapat diabaikan);
  7. 2). Bukti kondisi (apabila ada);
  8. 3). Mengisi formulir pemberian saran;
  9. 4). Apabila disampaikan secara lisan/melalui media komunikasi dan atau syarat 1-3 tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai informasi tetapi diragukan validitasnya. Apabila identitas tidak jelas namun bukti awal jelas/saran berkualitas identitas dapat diabaikan;
  10. 5). Saran dapat diabaikan/tidak disampaikan kepada pihak yang dituju apabila dinilai oleh Inspektur tidak/kurang bermanfaat/material.
  11. 1). Identitas pemberi saran (apabila via surat identitas dapat diabaikan);
  12. 2). Bukti kondisi (apabila ada);
  13. 3). Mengisi formulir pemberian saran;
  14. 4). Apabila disampaikan secara lisan/melalui media komunikasi dan atau syarat 1-3 tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai informasi tetapi diragukan validitasnya. Apabila identitas tidak jelas namun bukti awal jelas/saran berkualitas identitas dapat diabaikan;
  15. 5). Saran dapat diabaikan/tidak disampaikan kepada pihak yang dituju apabila dinilai oleh Inspektur tidak/kurang bermanfaat/material.
  16. 1). Identitas pemberi saran (apabila via surat identitas dapat diabaikan);
  17. 2). Bukti kondisi (apabila ada);
  18. 3). Mengisi formulir pemberian saran;
  19. 4). Apabila disampaikan secara lisan/melalui media komunikasi dan atau syarat 1-3 tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai informasi tetapi diragukan validitasnya. Apabila identitas tidak jelas namun bukti awal jelas/saran berkualitas identitas dapat diabaikan;
  20. 5). Saran dapat diabaikan/tidak disampaikan kepada pihak yang dituju apabila dinilai oleh Inspektur tidak/kurang bermanfaat/material.
  21. 1). Identitas pemberi saran (apabila via surat identitas dapat diabaikan);
  22. 2). Bukti kondisi (apabila ada);
  23. 3). Mengisi formulir pemberian saran;
  24. 4). Apabila disampaikan secara lisan/melalui media komunikasi dan atau syarat 1-3 tidak terpenuhi tetap dicatat sebagai informasi tetapi diragukan validitasnya. Apabila identitas tidak jelas namun bukti awal jelas/saran berkualitas identitas dapat diabaikan;
  25. 5). Saran dapat diabaikan/tidak disampaikan kepada pihak yang dituju apabila dinilai oleh Inspektur tidak/kurang bermanfaat/material.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Saran Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Saran Kepada Pejabat/OPD/Desa melalui APIP"