Penerbitan Surat Keterangan Penataan Drainase

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas
  2. Copy KTP Pemohon
  3. KRK
  4. Foto copy Tanda Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Site Plan (rencana Tapak)
  6. Ijin Lingkungan/Ijin Warga

  1. Pemohon mempersiapkan berkas secara lengkap, ditujukan kepada Kepala Dinas
  2. Pemohon mempersiapkan berkas secara lengkap, ditujukan kepada Kepala Dinas

14 Hari Kerja adalah waktu pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan apabila berkas yang diterima telah lengkap. Surat keterangan yang dikeluarkan merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan IMB (PBG), yang bersifat rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Penataan Drainase

Penanganan pengaduan terkait penerbitan surat keterangan dapat melalui sms pada nomor0816333484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penataan Drainase"