Surat ijin lingkungan

  1. 1. Surat keterangan dari RT setempat.
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. 3. Surat persetujuan / ijin dari tetangga kiri kanan depan belakang melampirkan potokopi KTP masing _ masing.
  4. 4. Potokopi KK yang bersangkutan.
  5. 5. Potokopi KTP yang bersangkutan.

  1. Masyarakat melapor ke front office dengan memberikan semua dokumen yang menjadi persyaratan
  2. Dokumen di verifikasi oleh petugas front office
  3. Jika dokumen sudah lengkap dan sudah terverifikasi maka petugas akan menyiapkan dokumen surat rekomendasi
  4. dokumen dibawa/disodorkan ke camat atau yang mewakili untuk ditandatangan _
  5. proses selesai produk diserahkan kepada yang bersangkutan.

Lima belas menit 

Gratis 

Surat Ijin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin lingkungan "