Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. KK asli dan Fotokopi asli

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. ambil no.urut diloket
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  6. Setelah melakukan perekaman pemohon dapat mengajukan pencetakan KTP elektronik tersebut di Dukcapil Setempat.

Pada Proses pelayanan Pembuatan KTP di Tingkat Kecamatan sebatas pada proses Perekaman dan Proses Perekaman tersebut tergantung pada Jaringan Internet dan Jaringan Listrik baik Kecamatan atau Kabupaten karna data yang kita rekam akan terhubung langsung ke Server Kabupaten karna Proses Pencetakan KTP tersebut Dicetak Oleh DUKCAPIL Kabupaten Setempat.

Gratis

Pengajuan KTP suket

Kotak Pengaduan

SMS/ WA/ TELEPON : 085386231085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"