Pada Proses pelayanan Pembuatan KTP di Tingkat Kecamatan sebatas pada proses Perekaman dan Proses Perekaman tersebut tergantung pada Jaringan Internet dan Jaringan Listrik baik Kecamatan atau Kabupaten karna data yang kita rekam akan terhubung langsung ke Server Kabupaten karna Proses Pencetakan KTP tersebut Dicetak Oleh DUKCAPIL Kabupaten Setempat.
Gratis
Pengajuan KTP suket
Kotak Pengaduan
SMS/ WA/ TELEPON : 085386231085
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store