Tegantung Jaringan Internet dan jaringan Listrik,kedua Pemohon membawa copyan KK asli/KTP/Surat Nikah untuk diverifikasi petugas kemudian permohonan pencetakan KK kecamatan ajukan dulu ke Kabupaten melaui server, setelah di ACC oleh Dukcapil dan didukung jaringan internet dan listrik maka KK pemohon bisa Kecamatan Cetak dan apabila data yang bersangkutan tidak terdapat di database server Kecamatan maka pemohon wajib mengisi formulir F101 dan yang bersangkutan menyampaikan Form tersebut ke Dukcapil.
Gratis/Tidak dipungut Biaya
Pembuatan KK
kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store