Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Buku Nikah
  3. fhoto copy KK asli yang bersangkutan

  1. cek Kelengkapan Persyaratan Pembuatan KK Pemohon
  2. jika persyaratan lengkap maka diteruskan Pembuatan KK, jika syarat tidak Lengkap maka pemohon wajib melengkapi kekurangan persyaratan tersebut,
  3. bagi pemohon yang tidak ditemukan data diserver kecamatan maka mengisi Formulir F101 dan yang bersangkutan menyampaikan ke Dukcapil

Tegantung Jaringan Internet dan jaringan Listrik,kedua Pemohon membawa copyan KK asli/KTP/Surat Nikah untuk diverifikasi petugas  kemudian permohonan pencetakan KK kecamatan ajukan dulu ke Kabupaten melaui server, setelah di ACC oleh Dukcapil dan didukung jaringan internet dan listrik maka KK pemohon bisa Kecamatan Cetak dan apabila data yang bersangkutan tidak terdapat di database server Kecamatan maka pemohon  wajib mengisi formulir F101 dan yang bersangkutan menyampaikan Form tersebut ke Dukcapil.

Gratis/Tidak dipungut Biaya

Pembuatan KK

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga"