Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota

  1. Kartu Keluarga ( KK ) Asli
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. cek kelengkapan berkas permohonan kepindahan Penduduk tersebut
  2. jika lengkap maka akan diproses pembuatan Rekomendasi Kepindahan penduduk tersebut,
  3. jika berkas kelengkapan persyaratan kepindahan belum lengkap diharapkan pemohon melengkapi persyaratan tersebut.
  4. proses pembuatan rekomendasi kepindahan penduduk kurang lebih 1 jam

Kecamatan sebatas Memberikan Surat Pengantar Pindah yang sebelumnya pemohon mengajukan permohonan pindah tersebut dari Desa dan kemudian Kecamatan memberikan surat pengantar pindah dan selanjutnya diterbitkan SKPWNI ( Surat Keterangan Pengantar Pindah Warga Negara Indonesia) dari Dinas Dukcapil Kab setempat.

Gratis

Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota"