Kecamatan sebatas Memberikan Surat Pengantar Pindah yang sebelumnya pemohon mengajukan permohonan pindah tersebut dari Desa dan kemudian Kecamatan memberikan surat pengantar pindah dan selanjutnya diterbitkan SKPWNI ( Surat Keterangan Pengantar Pindah Warga Negara Indonesia) dari Dinas Dukcapil Kab setempat.
Gratis
Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten
Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store