Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Foto Copy Akta kematian
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy KTP-el , KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, ijazah untuk seluruh ahli waris
  4. Surat Pengantar RT
  5. Foto Copy Saksi 2 orang (seumuran dengan yang telah meninggal)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan
  2. petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. proses pembuatan surat pernyataan ahli waris dan silsilah keluarga
  4. Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli waris oleh Seluruh Ahli waris
  5. Penandatanganan silsilah keluarga oleh saksi
  6. penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh Lurah
  7. Pemohon melanjutkan ke Kecamatan

koordinasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas serta penandatanganan oleh ahli waris tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"