Pelayanan Vaksinasi Hewan

  1. Permohonan Vaksinasi
  2. Kartu Identitas Pemohon
  3. Data Populasi Hewan

  1. Pemohon meminta pelayanan pemberian vaksin (Rabies) kepada Dinas baik secara tertulis atau lisan
  2. Staf teknis menerima laporan dari pemohon dan menginformasikan kepada atasan masing- masing
  3. Kepala Dinas menerima laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindaklanjuti laporan
  4. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta Kepala UPT untuk menugaskan staf teknis di UPT melakukan vaksinasi
  5. Kepala UPT menugaskan staf teknis UPT untuk melakukan vaksin hewan
  6. Staf teknis melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan ke lapangan dalam rangka pelaksanaan vaksin
  7. Pemohon menerima staf teknis UPT dan mendampingi pemberian vaksin yang dilakukan
  8. Staf teknis melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan mencatat pada buku kegiatan, apabila kondisi sehat dpt dilakukan vaksin bila sakit dilakukan terapi obat terlebih dahulu
  9. Staf teknis membuat laporan tertulis hasil vaksinasi kepada Kepala UPT
  10. Kepala UPT memberikan laporan kepada Kapala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jika setuju diserahkan ke Kabid Nak, jika tidak dikembalikan ke staf teknis UPT untuk dikoreksi
  11. Kapala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menerima laporan dari Kepala UPT, jika setuju diteruskan ke Kadis, jika tidak setuju dikembalikan ke Kasi untuk dikoreksi
  12. Kepala Dinas menerima laporan dan memberikan disposisi tindak lanjut laporan

  1. Pemohon meminta pelayanan pemberian vaksin (Rabies) kepada Dinas baik secara tertulis atau lisan Waktu Penyelesaian 5 Menit
  2. Staf teknis menerima laporan dari pemohon dan menginformasikan kepada atasan masing- masing Waktu Penyelesaian 15 Menit
  3. Kepala Dinas menerima laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindaklanjuti laporan Waktu Penyelesaian 60 Menit
  4. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta Kepala UPT untuk menugaskan staf teknis di UPT melakukan vaksinasi Waktu Penyelesaian 60 Menit
  5. Kepala UPT menugaskan staf teknis UPT untuk melakukan vaksin hewan Waktu Penyelesaian 1 Jam
  6. Staf teknis melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan ke lapangan dalam rangka pelaksanaan vaksin Waktu Penyelesaian 2 Hari
  7. Pemohon menerima staf teknis UPT dan mendampingi pemberian vaksin yang dilakukan Waktu Penyelesaian 15 Menit
  8. Staf teknis melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan mencatat pada buku kegiatan, apabila kondisi sehat dpt dilakukan vaksin bila sakit dilakukan terapi obat terlebih dahulu Waktu Penyelesaian 120 Menit
  9. Staf teknis membuat laporan tertulis hasil vaksinasi kepada Kepala UPT Waktu Penyelesaian 30 Menit
  10. Kepala UPT memberikan laporan kepada Kapala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, jika setuju diserahkan ke Kabid Nak, jika tidak dikembalikan ke staf teknis UPT untuk dikoreksi Waktu Penyelesaian 15 Menit
  11. Kapala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menerima laporan dari Kepala UPT, jika setuju diteruskan ke Kadis, jika tidak setuju dikembalikan ke Kasi untuk dikoreksi Waktu Penyelesaian 10 Menit
  12. Kepala Dinas menerima laporan dan memberikan disposisi tindak lanjut laporan Waktu Penyelesaian 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi Hewan

Tlp : (0361) 943048

EMAIL : distanhutbungyr@gmail.com

Website : www.distan.gianyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store