Pelayanan Pemeriksaan Dan Pengobatan Hewan

  1. Laporan dari Masyarakat
  2. Tanda Identitas Pemohon dan No HP

  1. Pemilik ternak mengajukan permohonan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kepada Dinas baik secara tertulis atau lisan
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menginformasikan kepada atasan masing- masing
  3. Kepala Dinas menerima laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindaklanjuti laporan
  4. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta Kepala UPT untuk menugaskan staf teknis di UPT melakukan pengecekan ke lokasi
  5. Kepala UPT menugaskan staf teknis UPT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan hewan
  6. Staf teknis melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan ke lapangan dalam rangka pemeriksaan dan pengobatan hewan
  7. Pemohon menerima staf teknis UPT dan mendampingi pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan

  1. Pemilik ternak mengajukan permohonan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kepada Dinas baik secara tertulis atau lisan Waktu Penyelesaian 5 Menit
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menginformasikan kepada atasan masing- masing Waktu Penyelesaian 15 Menit
  3. Kepala Dinas menerima laporan dari bawahan atau dari pemohon dan memerintahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindaklanjuti laporan Waktu Penyelesaian 60 Menit
  4. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan meminta Kepala UPT untuk menugaskan staf teknis di UPT melakukan pengecekan ke lokasi Waktu Penyelesaian 60 Menit
  5. Kepala UPT menugaskan staf teknis UPT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan hewan Waktu Penyelesaian 60 Menit
  6. Staf teknis melakukan konfirmasi kepada pemohon untuk kunjungan ke lapangan dalam rangka pemeriksaan dan pengobatan hewan Waktu Penyelesaian 2 Hari
  7. Pemohon menerima staf teknis UPT dan mendampingi pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan Waktu Penyelesaian 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan

Tlp : (0361) 943048

EMAIL : distanhutbungyr@gmail.com

Website : www.distan.gianyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Dan Pengobatan Hewan"