Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara

  1. Foto Copy KTP-el
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 Lembar
  4. Surat Pengantar RT
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Penjamin

  1. Pemohon menyarahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Pengetikkan Surat Keterangan untuk Bertempat Tinggal Sementara
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara kepada Pemohon

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bertempat Tinggal sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara"