Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hewan

  1. Surat Permohonan (tercantum jenis ternak, jumlah, lokasi)
  2. Tanda Identitas (KTP)
  3. Data Hewan / Ternak

  1. Pemilik ternak mengajukan permohonan SKKH kepada Petugas
  2. Petugas melakukan penelahaan dan pencatatan berkas
  3. Petugas paramedis dan medis melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan (apabila sakit dilakukan pengobatan dan bila sehat akan diterbitkan SKKH)
  4. Petugas menyiapkan penerbitan Rekomendasi SKKH dan disampaikan kepada Kepala UPT untuk disahkan
  5. Petugas mendokumentasikan Rekomendasi SKKH yang telah disahkan oleh Kepala UPT Puskeswan
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi SKKH kepada pemohon

  1. Pemilik ternak mengajukan permohonan SKKH kepada Petugas Waktu penyelesainnya 14 hari sejak pengadu menyampaikan ajuan
  2. Petugas melakukan penelahaan dan pencatatan berkas Waktu penyelesainnya 60 Menit
  3. Petugas paramedis dan medis melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan (apabila sakit dilakukan pengobatan dan bila sehat akan diterbitkan SKKH) Waktu penyelesainnya 20 Menit
  4. Petugas menyiapkan penerbitan Rekomendasi SKKH dan disampaikan kepada Kepala UPT untuk disahkan Waktu penyelesainnya 10 Menit
  5. Petugas mendokumentasikan Rekomendasi SKKH yang telah disahkan oleh Kepala UPT Puskeswan Waktu penyelesainnya 10 Menit
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi SKKH kepada pemohon Waktu penyelesainnya 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKKH

Tlp : (0361) 943048

EMAIL : distanhutbungyr@gmail.com

Website : www.distan.gianyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hewan "