Surat Pengantar Untuk Menikah

  1. Foto Copy KTP-el
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Ijazah Terakhir
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Surat Pengantar RT
  6. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  8. Foto Copy KTP-el Saksi 2 orang
  9. * apabila sudah pernah bercerai atau suami terdahulu telah meninggal lampirkan akta cerai atau akta kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Pengetikkan surat pengantar nikah
  4. Penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan Surat Pengantar Nikah kepada pemohon

Jangka waktu termasuk koordinasi dengan pemohon terkait kelengkapan berkas , proses pengetikkan berkas dan penandatanganan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (N1 & N6)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Untuk Menikah"