1. Meminta pelayanan pemeriksaan kebuntingan kepada UPT Puskeswan baik secara lisan maupun tulisan ( 10 menit )
2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas pemeriksa kebuntingan ( 5 menit )
3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi di lokasi pemohon ( 90 menit )
4. Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan hingga status reproduksi normal ( 30 menit )
5.Melakukan tindakan pemeriksaan kebuntingan ( 60 menit )
6.Pencatatan kartu PKB ( 20 menit )
7.Pelaporan dan arsip ( 30 menit )
tidak di pungut biaya
Kartu Akseptor Inseminasi Buatan
contact person : 082167010114
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store