Pemeriksaan Kebuntingan

  1. KTP

  1. Meminta pelayanan pemeriksaan kebuntingan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun lisan
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas pemeriksa kebuntingan
  3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi di lokasi pemohon
  4. Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan hingga status reproduksi normal
  5. Melakukan tindakan pemeriksaan kebuntingan
  6. Pencatatan kartu PKB
  7. Pelaporan dan arsip

1. Meminta pelayanan pemeriksaan kebuntingan kepada UPT Puskeswan baik secara lisan maupun tulisan ( 10 menit )

2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas pemeriksa kebuntingan ( 5 menit )

3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi di lokasi pemohon ( 90 menit )

4. Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan hingga status reproduksi normal ( 30 menit )

5.Melakukan tindakan pemeriksaan kebuntingan ( 60 menit )

6.Pencatatan kartu PKB ( 20 menit )

7.Pelaporan dan arsip ( 30 menit )

tidak di pungut biaya

Kartu Akseptor Inseminasi Buatan

contact person : 082167010114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store