Kenaikan Pangkat Guru PNS

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi telah memenuhi angka kredit yang ditentukan mempunyai SK jabatan fungsional tertentu
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik(>-76) 2 tahun terakhir
  3. Persyaratan Administratif :
  4. Salinan atau fotopkopi SK CPNS
  5. Salinan atau fotopkopi SK PNS
  6. Salinan atau fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  7. Salinan atau fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Salinan atau fotokopi Inpassing PAK
  9. Salinan atau fotokopi PAK lama
  10. Salinan atau fotokopi Sertifikat Pendidik
  11. Salinan atau fotokopi SKBM 24 jam
  12. Salinan atau fotokopi SKP 2 tahun terakhir
  13. Salinan atau fotokopi Ijin bBelajar
  14. Salinan atau fotokopi Ijazah Terakhir
  15. Salinan atau fotokopi transkrip Nilai
  16. Forlap Dikti

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu
  2. Sudah mempunyai SK jabatan Fungsional Tertentu
  3. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai Baik (>- 76) 2 tahun terakhir
  4. Memiliki nilai angka keredit lebih besar atau sama dengan nilai setingkat lebih tinggi menggunakan form Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  5. Informasi pemberitahuan pemberkasan kenaikan pangkat di informasikan minimal 1 bulan sebelum pemberkasan
  6. Kepala Sekolah memeriksa berkas dan membuat usulan kenaikan pangkat
  7. Mengirim usulan kenaikan pangkat sesuai periode April atau Oktober tahun berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan
  8. Usulan kenaikan pangkat yang diserahkan ada dua soft copy dan hardcopy
  9. berkas diverifikasi dan diterima oleh tim sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diinput oleh tim sekretariat
  11. Penilaian berkas masuk oleh tim peniai
  12. berkas yang memenuhi syarat akan dibuatkan PAK baru dan yang tidak memenuhi syarat dinayakan BTL/TMS
  13. Berkas yang memenuhi syarat akan dikirikm ke BKPP dengan pengantar dari kepala OPD
  14. Berkas yang dikirim ke BKPP selanjutnya akan di kirim ke BKN Bandung untuk diverifikasi, berkas yang lolos verifikasi akan di berikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
  15. berkas yang tidak lolos verifikasi dari BKN Bandung yang dinyatakan Berkat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) da[at di usulkan untuk periode berikutnya dengan memperbaiki berkas yang di permasalahkan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Guru PNS"