Pengajuan Tunjangan Profesi Guru PNS (Sertifikasi)

  1. Berstatus sebagai Guru PNS Daerah
  2. Aktif mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai Guru Bimbingan Konseling/Guru TIK, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikasi Pendidik yang dimiliki
  3. Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNS Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja paling rendah dengan sebutan
  7. Mengajar dikelas sesuai rasio Guru dan Siswa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Satuan Pendidikan bagi Guru PNSD atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagi Pengawas Sekolah dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  10. Masa kerja Kepala Sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Bagi Guru berstatus CPNSD yang sudah memiliki sertifikat pendidiknya, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80i Gaji Pokok
  12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi
  13. PNSD dalam Golongan Ruang II, III dan IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya

  1. Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada Dapodik melalui operator sekolah
  2. Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan bekum benar, maka data tersebut harus segera diperbaiki dan diperbaharui
  3. Sinkroniasasi data guru PNSD pada Dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam suatu semester
  4. Ditjen GTK Kemendikbud melakukan Validasi data kelulusan data sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima tunjangan profesi melalui SIM-Tun
  5. Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada Dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD berssangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi
  6. Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui info GTK
  7. Aapabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada Dapodik perlu diperbaiki
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi data kehadiran dan gaji pokok
  9. Apabila berdasarkan hasil Verifikasi Data Guru PNSD bersangkutan dusah memenuhi syarat maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Dirjen GTK Kmendikbud melalui Aplikasi SIM-Tun
  10. SKTP diterbitkan oleh Jendral GTK Kemendikbud
  11. Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui info GTK
  12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui Aplikasi SIM-Tun dan daftar kehadiran GTK melalui Aplikasi Hadir GTK
  13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannnya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Daftar Tunjangan Profesi Guru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Tunjangan Profesi Guru PNS (Sertifikasi)"