Rekomendasi Perizinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Proposal terdiri dari :
  2. Surat Permohonan Izin Pendirian dan Akte Pendirian berbadan humum
  3. KTP Ketua / Pimpinan PKBM dan pas photo berwarna uk. 4 x 6 (3 Lembar)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat
  5. Hasil studi kelayakan / Verivikasi komponen PKBM
  6. Izin Prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotokopi KTP)
  7. Surat persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM
  8. Surat pernyataan bahwa penyelenggara bukan seorang Pamong/Penilik/Assesor/PNS
  9. Struktur organisasi dan uraian tugas pengurus PKBM berikut SK kepengurusan PKBM
  10. Surat kepemilikan tempat usaha (IMB/sewa)
  11. Denah Lokasi
  12. Daftar Inventaris Fasilitas
  13. KTP dan Ijazah / Setrifikat Tenaga Pendidik
  14. PBB tahun terakhir
  15. Brosur dan jadwal pelajaran
  16. Surat pernyataan bermaterai yang dilampirakan KTP/identitas pihak yang diberi kuasa ( jika berkas penyampaian pemohon tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)

  1. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat Berita Acara Kelayakan
  2. Diserahkan kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh tim verifikasi
  4. Tim mengadakan telaah proposal
  5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
  6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat Berita Acara Kelayakan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Instrumen Kelayakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"