Rekomendasi Perizinan Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

  1. Proposal terdiri dari :
  2. Surat Permohonan Izin Penelitian dan Akte Pendirian berbadan hukum
  3. KTP ketua / Pimpinan TBM dan Pas foto berwarna uk. 4 x 6 (3 lembar)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat
  5. Hasil Studi kelayakan / verifikasi komponen TBM
  6. Izin prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotokopi KTP)
  7. Surat Persetujuan Ketua TBM yang menyatakan adanya kegiatan TBM
  8. Surat Pernyataan bahwa penyelenggara bukan seorang pamong / penilik / asesor
  9. Struktur Organisasi dan uraian tugas pengurus TBM berikut SK Kepengurusan TBM
  10. Surat Kepemilikan tempat usaha (IMB / sewa)
  11. Denah lokasi
  12. NPWP lembaga
  13. KTP dan Ijazah / sertifikat tenaga pendidik
  14. PBB tahun terakhir
  15. Program Rencana Kegiatan
  16. Surat pernyataan bermaterai yang dilampirkan KTP / Identitas Pihak yang diberi kuasa (jika berkas penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)

  1. Proposal diberikan kepada petugas
  2. Diserahkan kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh tim verifikasi
  4. Tim mengadakan telaah proposal
  5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
  6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat Berita Acara Kelayakan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Instrumen Kelayakan

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Taman Bacaan Masyarakat (TBM)"