1 Meminta pelayanan inseminasi buatan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun lisan ( 10 menit )
2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas inseminator ( 5 menit )
3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi di lokasi pemohon ( 90 menit )
4. Menunda pelaksanaan IB hingga status reproduksi normal ( 30 menit )
5. Melakukan tindakan inseminasi buatan ( 60 menit )
6. Pencatatan IB ( 20 menit )
7. Pelaporan dan arsip ( 30 menit )
Tidak dipungut biaya
Kartu Akseptor Inseminasi Buatan
contac person : 082167010114
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store