Inseminasi Buatan

  1. KTP

  1. Meminta pelayanan inseminasi buatan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun lisan
  2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas inseminator
  3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi dilokasi pemohon
  4. Menunda pelaksanaan IB hingga status reproduksi normal
  5. Melakukan tindakan inseminasi buatan
  6. Pencatatan kartu IB
  7. Pelaporan dan Arsip

1  Meminta pelayanan inseminasi buatan kepada UPT Puskeswan baik secara tertulis maupun lisan ( 10 menit )

2. Menerima laporan dari pemohon dan menugaskan kepada petugas inseminator ( 5 menit )

3. Melakukan pemeriksaan status reproduksi di lokasi pemohon ( 90 menit )

4. Menunda pelaksanaan IB hingga status reproduksi normal ( 30 menit )

5. Melakukan tindakan inseminasi buatan ( 60 menit )

6. Pencatatan IB ( 20 menit )

7. Pelaporan dan arsip ( 30 menit )

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Akseptor Inseminasi Buatan

contac person : 082167010114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store