Rekomendasi Perijinan Pendidikan Non Formal / Kursus

  1. Proposal terdiri dari :
  2. Surat Permohonan Izin Pendirian
  3. KTP Direktur / Penanggungjawab dan pas foto berwarna uk. 3x4 (2 lembar)
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat
  5. Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Izin Prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotokopi KTP)
  7. Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
  8. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
  9. Program jangka pendek, menengah dan program jangka panjang yayasan
  10. Surat Kepemilikan Tempat Usaha (IMB)
  11. Denah Lokasi
  12. NPWP lembaga
  13. KTP dan Ijazah / Sertifikat Pengajar
  14. PBB tahun terakhir
  15. Program Rencana Kegiatan
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Proposal diberikan kepada petugas
  2. Diserahkan kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh tim verifikasi
  4. Tim mengadakan telaah proposal
  5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
  6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat Berita Acara Kelayakan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Instrumen Kelayakan

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perijinan Pendidikan Non Formal / Kursus"