Rekomendasi Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. Proposal terdiri dari :
  2. Surat Permohonan Izin Pendirian
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat
  4. Fotokopi IMB / Surat Sewa / Surat Wakaf
  5. Izin Prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotokopi KTP)
  6. Akte Notaris (Pembentukan Yayasan)
  7. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Yayasan
  8. Pembagian Tugas dan wewenang antara pengurus yayasan dan ketua yayasan
  9. Program jangka pendek, menengah dan program jangka panjang yayasan
  10. surat kepemilikan tanah (sertifikat akta tanah)
  11. Denah lokasi
  12. Foto bangunan dan aset sekolah
  13. Program /Kurikulum
  14. Daftar inventaris sekolah
  15. biodata calon kepala sekolah
  16. daftar calon tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah lainnya
  17. Ijazah calon kepala sekolah, guru, TU dan pegawai sekolah
  18. data siswa / peserta didik
  19. PBB tahun terakhir
  20. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Proposal diberikan kepada petugas
  2. Diserahkan kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras PPNF untuk dipelajari
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid PPNF untuk mendapat telaahan oleh tim verifikasi
  4. Tim mengadakan telaah proposal
  5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
  6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat Berita Acara Kelayakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Instrumen Kelayakan

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"