Legalisir Ijazah Pendidikan Kesetaraan

  1. Ijazah berasal dari satuan pendidikan yang terdaftar
  2. Melampirkan iajzah asli
  3. Fotokopi Ijazah maks. 10 lembar
  4. Pemohon yang melegalisir Ijazah dari satuan pendidikan luar daerah harus melampirkan bukti copy dari sekolah asal dan KTP asli

  1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotokopi ijazah
  2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotokopi ijazah
  3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotokopi berkas distempel legalisir dan diparaf oleh kepala seksi kurikulum dan penilaian PPNF
  4. setelah diparaf, ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan PPNF
  5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotokopi ijazah dan dicatat dalam buku jaga pengesahan ijazah, membubuhi stempel dinas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Pendidikan Kesetaraan"