Pelayanan Pengajuan Cuti Pegawai Sekretariat Daerah

  1. Formulir dan dokumen yang telah diisi

  1. Menerima permohonan cuti tahunan dan cuti bersalin dan bila persyaratan lengkap diberikan kepada Subbag Tatalaksana untuk verifikasi
  2. Melakukan verifikasi bila berkas lengkap menyerahkan kepada pengolah data kepegawain auntuk dibuat surat cuti nya, bila berkas tidak lengkap diserahkan kepada pengolah data kepegawaian untuk dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Membuat surat cuti tahunan, cuti bersalin dan cuti sakit tidak lebih dari 14 hari.
  4. Mengoreksi surat cuti tahunan, cuti bersalin dan cuti sakit tidak lebih dari 14 hari. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan menyerahkan kembali kepada pengolah data kepegawaian
  5. Mengoreksi surat cuti tahunan, cuti bersalin dan cuti sakit tidak lebih dari 14 hari. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan menyerahkan kembali kepada Kasubag Tatalaksana dan Yanlik
  6. Mengoreksi surat cuti tahunan, cuti bersalin dan cuti sakit tidak lebih dari 14 hari. Jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan menyerahkan kembali kepada Kabag Organisasi
  7. Menandatangani permohonan cuti tahunan dan cuti sakit lebih 14 hari dan memerintahkan ke kabag organsasi untuk memproses permohonan cuti tersebut
  8. memerintahkan kasubag tatalaksansa dan yanlik untuk memproses dan meregistrasikan
  9. Memerintahkan pengolah data kepegawaian untuk memberikan nomor surat cuti, meperbanyak sejumlah tembusan dan mengarsipkannya
  10. Memberikan nomor surat cuti, meperbanyak sejumlah tembusan dan mengarsipkannya serta menyerahkan salinan kepada pemohon

Diproses sesuai keberadaan pejabat yang menyetujui

0

Surat Cuti Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Cuti Pegawai Sekretariat Daerah"