Duplikat STNK

  1. KTP asli / surat kuasa bermaterai bagi yang mewakili (Perorangan);
  2. Surat kuasa bermaterai menggunakan kop badan hukum / instansi pemerintah dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel (Badan hukum dan Instansi Pemerintah);
  3. Foto copy KTP yang diberi kuasa (Badan Hukum dan Instansi Pemerintah);
  4. Surat keterangan domisili (Badan Hukum);
  5. SIUP dan NPWP (Badan Hukum);
  6. BPKB asli;
  7. Surat pernyataan kehilangan bermaterai;
  8. Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
  9. Iklan di media cetak 3x terbit;
  10. Cek fisik kendaraan.

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan;
  2. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik;
  3. Petugas cek fisik melakukan registrasi dan verifikasi data;
  4. Wajib pajak menyerahkan formulir di Loket 1 pendaftaran;
  5. Petugas pendaftaran melakukan registrasi dan verifikasi data;
  6. Petugas penetapan mencetak kutipan SKPD;
  7. Petugas korektor melakukan pengecekan dan paraf pada kutipan SKPD;
  8. Wajib pajak melakukan pembayaran PNBP STNK di Loket Bank BRI;
  9. Petugas mencetak SKPD asli;
  10. Petugas mencetak STNK asli;
  11. Penyerahan STNK, SKPD asli oleh petugas kepada wajib pajak di Loket penyerahan SNTK.

60 (enam puluh) menit

Biaya sesuai PNBP :

  • STNK Mobil : Rp. 200.000,-
  • STNK Motor : Rp. 100.000,-

Duplikat STNK

  1. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
  2. Melalui laman www.ditlantaspoldajambi.com;
  3. Melalui email ke kotajambisamsat@gmail.com;
  4. Melalui SMS ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat STNK"