Standar Layanan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi Akta Kematian Pewaris
  3. Fotokopi Buku Nikah Pewaris
  4. Fotokopi KTP-el, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris
  5. Fotokopi KTP-el saksi (2 orang);
  6. Fotokopi Ijazah Ahli Waris
  7. Silsilah keluarga
  8. Materai

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Pengembalian Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kelurahan untuk ditandatangani Lurah
  5. Pemohon melanjutkan proses ke Kecamatan

*untuk proses penandatanganan oleh ahli waris tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Surat Pernyataan Ahli Waris"