Pelayanan Surat Keterangan Untuk Nikah

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT
  2. Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotokopi ijazah terakhir
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Fotokopi ktp saksi 2 orang
  6. Pasphoto calon pengantin 2x3 masing-masing 2 lembar
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah/Akta Cerai/Akta Kematian.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan
  4. Penyerahan Surat Keterangan untuk nikah kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan untuk nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Untuk Nikah"