Legalisir Ijazah/STTB SD

  1. Melampirkan Ijazah/STTB Asli
  2. Melampirkan DANEM / NEM Asli
  3. Fotokopi Ijazah / STTB maks. 10 lembar
  4. Fotokopi DANEM / NEM maks. 10 lembar
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak jika diwakilkan

  1. Menerima berkas pengajuan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB
  2. Memeriksa kesesuaian berkas pengajuan fotokopi Ijazah/STTB oleh petugas
  3. Jika sudah benar dan diakui keabsahannya, fotokopi berkas distempel legalisir dan diparaf oleh Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD
  4. Setelah diparaf, ditandatangani oleh Kabid Pembinaan Bidang SD.
  5. Petugas memberikan nomor registrasi pengesahan fotokopi ijazah / STTB dan dicatatat dalam buku jaga pengesahan Ijazah / STTB, membubuhi stempel dinas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/STTB SD

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/STTB SD"