Pembuatan Tanda Pengenal PNS

  1. Menggunakan PDH, lengkap dengan atribut nama dan lambang Korpri
  2. Telah mengisi formulir biodata Kartu Pengenal
  3. Telah mengisi formulir biodata Kartu Pengenal
  4. Telah terekam dalam file kamera

  1. Pemohon mengajukan permohon pergantian kartu pengenal kepada petugas pencatat
  2. Melakukan pemeriksaan dan pencatatan perubahan bio data pemohon dan meminta untuk melakukan perekaman foto sesuai dengan jejang jabatannya
  3. Melakukan perekaman dokumentasi foto
  4. Menerima file foto pemohon dan melalukan perubahan bio data pada kartu pengenal pada aplikasi di komputeraserta mencetakanya
  5. Menerima kartu pengenal pegawai dan di berikan yoyo dan pembungkus sesuai dengan jenjang jabatannya serta menyerahkan kepada pemohon
  6. Mencatat pada buku serah terima kartu tanda pengenal pegawai dan membubuhkan paraf telah menerima

diproses oleh petugas atau operator selama 40 Menit setelah persyaratan lengkap dan tidak ada kendala dalam pencetakan

0

Kartu tanda pengenal yang telah diberi yoyo dan pebungkus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Tanda Pengenal PNS"