Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak

  1. KTP asli / surat kuasa bermaterai bagi yang mewakili (Perorangan);
  2. Surat kuasa bermaterai menggunakan kop badan hukum / instansi pemerintah dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel (Badan hukum dan Instansi Pemerintah);
  3. Foto copy KTP yang diberi kuasa (Badan Hukum dan Instansi Pemerintah);
  4. Surat keterangan domisili (Badan Hukum);
  5. SIUP dan NPWP (Badan Hukum);
  6. STNK asli.

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan;
  2. Wajib pajak mengambil nomor antrian elektronik;
  3. Wajib pajak menyerahkan formulir di Loket 1 pendaftaran;
  4. Petugas pendaftaran melakukan registrasi dan verifikasi data;
  5. Petugas penetapan mencetak kutipan SKPD;
  6. Petugas korektor melakukan pengecekan dan paraf pada kutipan SKPD;
  7. Wajib pajak melakukan pembayaran di Loket Bank 9 Jambi;
  8. Petugas mencetak SKPD asli;
  9. Petugas pengesahan melakukan pengesahan STNK;
  10. Penyerahan STNK dan SKPD asli oleh petugas pengesahan kepada wajib pajak di Loket penyerahan SNTK.

  1. Samsat Induk : 30 (tiga puluh) menit;
  2. Drive Thru : 5 (lima) menit;
  3. Samsat Keliling : 5 (lima) menit;
  4. Gerai Samsat : 5 (lima) menit.

Sesuai dengan yang tertera di SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

  1. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
  2. Melalui laman www.ditlantaspoldajambi.com;
  3. Melalui email ke kotajambisamsat@gmail.com;
  4. Melalui SMS ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak"