Surat Pengantar Pelaporan Kematian (Khusus bagi yang meninggal dunia di rumah)

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy eKTP dan KK Pemohon/Pelapor
  3. Visum verbal dari Puskesmas
  4. Foto makam dan gerbang makam bersama penjaga makam
  5. Fotocopy eKTP dan KK yang meninggal (bila ada)

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket
  2. verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Pengetikan Surat Pengantar Pelaporan Kematian /Surat Keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh Pejabat Kelurahan
  5. Penyerahan surat pengantar pelaporan kematian kepada pemohon

30 Menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

* Waktu terhitung mulai pengetikan surat pengantar pelaporan kematian

* Diproses sesuai antrian

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelaporan Kematian

nomor Telepon : 0542-441715

Alamat surat : Jl Sumber Rejo I RT 34 No 04

Email : kelsrejo@gmail.com

Website : sumberrejo.balikpapan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pelaporan Kematian (Khusus bagi yang meninggal dunia di rumah)"