Akte Kelahiran Baru

  1. Surat Kelahiran Bidan Penolong/ Rumah Sakit/ Puskemas
  2. Surat Kelahiran Desa
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua
  5. Fotokopi Buku Nikah Dilegalisir KUA

  1. Menyerahkan berkas kepada petuga loket
  2. Petugas loket memverifikasi berkas
  3. Berkas yang lengkap diserahkan kepada petugas SIAK
  4. Petugas SIAK menginput anggota baru di Kartu Keluarga
  5. Kartu Keluarga yang sudah terinput nama anak dan berkas lainnya kemudian diserahkan pada petugas ADMINDUK
  6. Petugas Adminduk memproses Akte Kelahiran
  7. Akte Kelahiran diterbitkan

DIselesaikan satu jam setelah berkas diterima 

tidak dipungut biaya / gratis

Pelayanan Akte Kelahiran

melalui nomor pengaduan tersedia atau social media Kecamatan Kunir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran Baru"