Izin trayek baru angkutan antar jemput antar kota dalam Provinsi (AKDP)

  1. Surat permohonan kepada administrator pelayanan perizinan terpadu.
  2. Surat persetujuan dari Dinas perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  3. Surat Izin usaha angkutan
  4. Surat pertimbangan dari Bupati/walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ Kab/kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  6. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  7. Foto copy STNK
  8. FC buku uji
  9. FC NPWP
  10. FC KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari

Tidak dikenakan biaya

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek baru angkutan antar jemput antar kota dalam Provinsi (AKDP)"