Penerbitan izin trayek penggantian surta keputusan izin trayek (SKIT) rusak /hilang.

  1. Surat permohonan kepada administrator pelayanan perizinan terpadu.
  2. Bukti atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari DPMPTSP terminal yang disinggahi.
  3. FC surat keputusan izin trayek
  4. FC STNK yang masih berlaku
  5. FC buku uji yang masih berlaku
  6. FC KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di BPM2T bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

DInas PTSP Prov. Papua  Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin trayek penggantian surta keputusan izin trayek (SKIT) rusak /hilang."