Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin
  5. Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  6. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar

  1. Menyerahkan Berkas pada petugas loket
  2. Petugas Loket Memverifikasi dan Merigister Berkas yang dianggap lengkap
  3. Menyerahkan Berkas kepada petugas SIAK
  4. Petugas SIAK menerbitkan SKPWNI
  5. Menyerahkan Berkas yang dilampiri SKPWNI kepada Camat atau yang mewakili Untuk di tandatangani
  6. Berkas yang selesai di tandatangani Dibungkus

Diselesaikan 30 Menit setelah diterbitkan SKPWNI dan di tandatangani Camat atau Pejabat yang berwenang

Gratis

Surat pindah penduduk anatar kecamatan dalam satu kabupaten

MELALUI NOMOR PENGADUAN TERTERA ATAU MEDIA SOSIAL KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan"