Penerbitan E KTP Hilang / Rusak

  1. Fotokopi KK
  2. e-KTP lama yang Rusak
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian Jika KTP Hilang

  1. Menyerahkan Pada Petugas Loket
  2. Petugas Loket Meverifikasi dan Memvalidasi Berkas
  3. Berkas Lengkap Diserahkan pada Petugas Adminduk Kecamatan
  4. E KTP/KTP Sementara Diterbitkan

Diselesaikan Sejak berkas diterima dan dinayatakan Valid. Untuk sementara diterbitkan KTP Sementara karena Balngko Belum tersedia

Gratis

Pencetakan Elektronik KTP Hilang Atau Rusak

MELALUI NOMOR PENGADUAN TERTERA ATAU MEDIA SOSIAL KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan E KTP Hilang / Rusak"