Perubahan Data E KTP

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. e-KTP lama
  3. Fotokopi Buku Nikah
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Surat Keterangan Beda Identitas Dari Desa

  1. Menyerahkan Berkas Pada Petugas Loket
  2. Berkas Divalidasi oleh petugas loket
  3. Berkas valid diserahkan pada petugas SIAK untuk pembenaran data Kartu Keluarga dahulu
  4. Kartu Keluarga yang valid difotokopi dan diserahkan pada petugas Adminduk dengan menyertakan EKTP lama
  5. E KTP/KTp Sementara Diterbitkan

Diselesaikan Sepuluh menit sejak pembenaran data Kartu Keluarga dan data dianggap valid

Untuk sementara diterbitkan KTP sementara karena Blanko belum tersedia

Gratis

Ubah Data EKTP

MELALUI NOMOR PENGADUAN TERTERA ATAU MEDIA SOSIAL KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data E KTP"