Rekam E KTP Baru

  1. Belum Pernah Rekam sebelumnya
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir

  1. Mengambil Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke petugas loket
  3. petugas loket menyerahkan kepada petugas rekam E KTP
  4. Melakukan Perekaman E KTP

Dihitung sejak diterima berkas

Tidak dipungut biaya / gratis

Rekam E KTP Baru

MELALUI NOMOR PENGADUAN TERTERA ATAU MEDIA SOSIAL KECAMATAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam E KTP Baru"