Pengaduan Masyarakat Bidang Keuangan

  1. 1. Nama dan alamat pihak yang melaporkan
  2. 2. Nama, jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan.
  3. 3. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. 4. Keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

  1. 1. Menelaah laporan bantuan pemeriksaan yang masuk dari SKPD terkait dan disampaikan kepada Inspektur Kabupaten Jombang.
  2. 2. Inspektur Pembantu Bidang menerima disposisi dari Inspektur terkait laporan bantuan pemeriksaan khusus.
  3. 3. Inspektur Pembantu Bidang berkonsultasi kepada Inspektur untuk menentukan tim pemeriksa.
  4. 4. Penyusunan konsep surat perintah tugas oleh pendukung Administrasi Kegiatan Pemeriksaan Khusus.
  5. 5. Reviu Surat Keputusan Kegiatan dan Surat Perintah Tugas dan Penandatanganan Surat Perintah Tugas oleh Inspektur.
  6. 6. Pelaksanaan pemeriksaan khusus oleh tim yang telah dibentuk.
  7. 7. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan menerapkan mekanisme reviu berjenjang.
  8. 8. Setelah dilaksanakan reviu berjenjang dilanjutkan dengan proses paraf hirarkis dan penandatanganan oleh Inspektur.
  9. 9. Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dikirimkan kepada Bupati Jombang.
  10. 10. Pengarsipan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus di Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

42 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store