Pelayanan Izin trayek

  1. Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Fotocopy STNK 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy Buku Uji Kendaraan 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Angkutan 1 (satu) lembar
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Tempat Penyimpan Kendaraan
  6. Fotocopy Bukti Pelunasan Asuransi Pertanggungan Kecelakaan

  1. Pemohon meminta informasi perizinan kepada petugas
  2. Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan
  3. Petugas melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
  4. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila berkas pemohon sudah lengkap dan benar, petugas mengolah surat penetapan retribusi dan draft surat izin
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi yang telah ditetapkan
  7. Proses pemeriksaan dan pemparafan konsep surat izin oleh Kasi Angkutan Orang dan Barang, Kabid Angkutan dan Sekretaris Dinas Perhubungan serta penandatanganan Surat Izin Trayek Oleh Kepala Dinas Perhubungan an. Bupati.
  8. Registrasi, penomoran, pengesahan, pengarsipan.

Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d. Jumat: 08.00 s.d. 16.00 WITA

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Trayek

Pelayanan Izin trayek

Pengaduan dapat disalurkan melalui, antara lain :

  • Petugas Pelayanan
  • e-mail : dishubmabar2003@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin trayek"