Pemberian Informasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

  1. Identitas Pemohon (KTP/ SIM/ Paspor)
  2. Jika ada Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan bagi Badan hukum dan/ atau Badan Publik
  3. Mengisi Formulir permohonan informasi

  1. 1. Dengan Tatap Muka ke PPID Kota Madiun
  2. 2. Melalui Media Daring (Online)

dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

informasi publik pemerintah kota madiun

Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

  • Datang langsung
  • Telepon (0351) 467327
  • Fax (0351) 457331
  • Email ppidkotamadiun@gmail.com
  • Radio Suara Madiun
  • Melalui LAPOR! SP4N
  • Media Sosial Pemerintah Kota Madiun
  • Website ppid.madiunkota.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)"