Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak

  1. Surat pengantar Desa
  2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian Jika KK Hilang
  3. KK yang rusak
  4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
  5. Fotocopy Buku Nikah
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Petugas Loket Menerima formulir/ berkas permohonan
  2. Meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Berkas Lengkap diserhakan kepada operator SIAK
  4. Operator SIAK Menerima berkas permohonan dan Mengerjakan pada sistem SIAK
  5. Permohonan Tanda TAngan Elektronik (TTE)
  6. Kartu Keluarga diterbitkan

DIselesaikan 15 Menit sejak berkas diterima dan diverifikasi

tidak dipungut biaya / Gratis

Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

Melalui Website dan Social media Kecamatan dan nomor pengaduan terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak "