Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Desa
  2. Fotocopi Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy Buku Nikah Bagi yang sudah menikah
  5. Kartu Keluarga Lama

  1. Petugas Loket Menerima formulir/ berkas permohonan
  2. Meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Menyerahkan Kepada Operator SIAK
  4. Menerima berkas permohonan dan Mengerjakan pada sistem SIAK
  5. Melakukan Permohanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke Dispenduk
  6. Kartu Keluarga Diterbitkan

Diselesaikan 15 Menit sejak Berkas diterima dan diverifikasi

Tidak Dipungut biaya/Gratis

Perubahan Data KK (gelar,pendidikan,pekerjaan,agama,dll)

Melalui Website dan Social media Kecamatan dan nomor pengaduan terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Kartu Keluarga"