Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK Atau Pecah KK

  1. Surat pengantar Desa
  2. KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

  1. Petugas Loket Menerima formulir/ berkas permohonan
  2. Meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Berkas Lengkap dan diserahkan pada operator SIAK
  4. Menerima berkas permohonan dan Mengerjakan Di sistem SIAK
  5. Mengajukan Tanda Tangan Elektronik ke Dispenduk
  6. Kartu Keluarga diterbitkan

Diselesaikan 15 Menit sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya/Gratis

Numpang Kartu Keluarga

Melalui Website dan Social media Kecamatan dan nomor pengaduan terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK Atau Pecah KK"