Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

  1. Surat pengantar Desa
  2. Kartu keluarga (KK) lama
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

  1. Petugas Loket Menerima formulir/ berkas permohonan
  2. Meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Berkas lengkap dan diserahkan kepada operator SIAK
  4. Menerima berkas permohonan dan mengerjakan pada sistem SIAK
  5. Menunggu Persetujuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Dispenduk
  6. Kartu Keluarga diterbitkan

DIselesaikan dalam 15 menit sejak berkas diterima dan diverifikasi

tidak dipungut biaya/gratis

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK); Penambahan Kelahiran

Melalui Website dan Social media Kecamatan dan nomor pengaduan terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota keluarga (kelahiran) "