Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Surat pengantar Desa
  2. Fotocopy buku nikah
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir
  4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)

  1. Petugas Loket Menerima formulir/ berkas permohonan
  2. Meneliti kelengkapan administrasi berkas permohonan dan menyerahkan kepada oeprator Siak
  3. Operator Siak menerima berkas dan mengerjakan berkas permohonan
  4. Meminta Persetujuan Tanda Tangan Elelktronik (TTE) Dari Dispenduk
  5. Kartu Keluarga Diterbitkan

Diselesaikan 15 Sejak Berkas Diterima dan Diverifikasi

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Baru/Pemula)

Lewat Website atau Social Media Kecamatan Kunir Atau Nomor Pengaduan Terlampir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Baru "