Pengesahan STNK setiap Tahun Melalui Jempol Sapri / On Call

  1. Identitas Diri ( KTP, SIM, KK, Paspor )
  2. STNK Asli
  3. Kendaraan harus sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor/STNK

  1. Wajib Pajak / Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan persyaratan ke Petugas Pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
  2. Pembayaran dan Penyerahan : Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ, menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran, kasir mem print out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pemilik kendaraan bermotor menerima STNK yang telah di sahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

1. Wajib Pajak

2. Pendaftaran

3. Penetapan

4. Kasir dan Cetak TBPPKB

5. Cap dan Paraf / Pengesahan STNK

6. Penyerahan STNK

7. Wajib Pajak

-

PENGESAHAN STNK

Kantor Bersama SAMSAT Batam Centre menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK setiap Tahun Melalui Jempol Sapri / On Call"