Legalisasi Umum

  1. Membawa Pengajuan dari Kantor Desa Setempat
  2. Fotocopy KK, KTP

  1. Menerima pengajuan Legalisasi meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi, paraf dan Penandatangan oleh Camat atau Sekcam
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Membawa pengajuan yang diperlukan pemohon, kemudian dilegalisasi oleh Kasi Pelayanan Publik

Tidak ada biaya

Legalisasi Umum

Jika ada keluhan/masalah ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum"