Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa Pengajuan dari Kantor Desa Setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP semua Ahli Waris
  3. Fotocopy Surat Kematian

  1. Menerima pengajuan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris, paraf dan Penandatanganan oleh Camat
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Membawa Surat Pengajuan dari Kantor Desa setempat, setelah berkas lengkap kemudiang di legalisasi oleh Camat, kemudian diberikan kepada Pemohon

Tidak ada biaya

Surat Pernyataan Ahliwaris yg sudah diketahui Camat

Jiaka ada keluahan/masalah ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"